PENANGGUHAN KERIS
Bagaimana cara untuk memperkirakan asal muasal pembuatan keris yang kita punya? Dalam melihat (memperkirakan) sebuah keris, dibutuhkan metode analisis era pembuatan keris dengan melihat model maupun ciri khas keris berdasarkan dengan daerahnya, cara ini dinamakan penangguhan. Proses penangguhan kemudian sering disebut sebagai nangguh, sedangkan hasil penangguhan tersebut sering disebut dengan kata tangguh. Berbeda dengan makna tangguh dalam bahasa Indonesia yang berarti kuat, kata Tangguh dalam pengetahuan perkerisan adalah perkiraan pada zaman apa, serta dari mana sebuah keris atau tosan aji lainnya dibuat. Tangguh juga berarti penarihan keris.Semisal keris dhapur Brojol tangguh Tuban berarti dia diperkirakan berasal dari jaman Tuban.
Cara me-nangguh keris yang lazim adalah dengan memperhatikan, mengamati, memahami, kemudian menganalisis ciri wujud bilah kerisnya dengan dua cara yakni Ekstrapolasi dan Intrapolasi. Pengamatan tersebut khususnya pada bahan dan karakter sifat penggarapannya. Ekstrapolasi adalah cara penyimpulan sesuatu yang terjadi di luar (sebelum dan sesudah) kurun waktu tertentu yang dimiliki datanya, sedangkan Intrapolasi adalah berbekal data dari kurun waktu sebelum atau sesudahnya untuk mencari kesimpulan bagi kurun waktu didalamnya. Konsep tangguh yang rasional mencakup beberapa aspek wawasan, antara lain aspek kronologi (perzamanan), aspek geografi (perdaerahan), dan aspek teknis-visual (wujud).
Sumber: Buku Keris Jawa Antara Mistik dan Nalar
Pe-nangguh-an tersebut berhubungan erat dengan
jatuh-bangunnya kerajaan-kerajaan di Jawa. Apabila merujuk pada kategorisasi
tangguh yang ada, maka dapat diurutkan sebagai berikut; Kadewatan (4-5 masehi),
Purwacarita (6-7 masehi), Budho (8-9 masehi), Jenggala, Kediri, Segaluh (9-12
masehi), Pajajaran (10-12 masehi, Singasari (13 masehi), Majapahit, Blambangan,
Tuban, Sedayu (14-15 masehi), Demak, Jipang, Madura Tua (15-16 masehi), Madura,
Pengging, Pajang (16 masehi), Mataram: Mataram Senapaten, Mataram Sultan Agung,
Mataram Amangkurat (16-18 masehi), Kartasura (18-19 masehi), Surakarta: Kasunanan Surakarta, Kadipaten Mangkunegaran
(18-20 masehi), Yogyakarta: Kasultanan Yogyakarta, Kadipaten Paku Alaman (18-20
masehi). Sejauh ini, upaya untuk melacak sejarah keris melalui proses
penangguhan seperti ini dianggap sebagai solusi atas terbatasnya sumber sejarah yang ada
mengenai sejarah keris di tanah jawa.
Komentar
Posting Komentar